Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024,
Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) memberikan kesempatan kepada Warga
Negara Indonesia untuk mengikuti seleksi dalam pengadaan Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang akan ditugaskan di lingkungan BPIP dengan rincian sebagai berikut:
PERSYARATAN PELAMAR
Persyaratan umum bagi pelamar PNS di lingkungan BPIP Tahun 2024 meliputi:
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun.
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Polri.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:
- a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima). Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
b. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri wajib memiliki ijazah yang disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dengan hasil konversi IPK dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi paling rendah 2,75 (dua koma tujuh lima).
- a. Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 2,75 (dua koma tujuh puluh lima). Akreditasi program studi/perguruan tinggi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
- Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter yang berstatus PNS atau dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditentukan oleh BPIP.
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Polri yang diserahkan setelah dinyatakan lulus seleksi dalam pengadaan PNS BPIP.
- Tidak menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib diserahkan setelah pelamar dinyatakan lulus seleksi dalam pengadaan PNS BPIP.
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai.
- Bagi pelamar yang berstatus sebagai PPPK, yang bersangkutan wajib memenuhi masa perjanjian kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
- Bersedia menandatangani surat pernyataan yang telah ditentukan oleh Panitia Seleksi BPIP (Pansel BPIP) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Pengumuman ini.
- Selain persyaratan sebagaimana disebutkan pada angka 1 (satu) sampai dengan angka 15 (lima belas), bagi pelamar pada formasi kebutuhan khusus ditentukan sebagai berikut:
- a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
2) Menyampaikan video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
b. Kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri dapat dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dikhususkan bagi putra/putri yang mempunyai jenjang pendidikan paling rendah sarjana, tidak termasuk diploma empat;
2) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi dalam negeri dengan predikat kelulusan “dengan pujian”/cumlaude dan berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
3) Pelamar yang merupakan lulusan dari perguruan tinggi luar negeri, dapat melamar pada kebutuhan khusus putra/putri lulusan terbaik berpredikat “dengan pujian”/cumlaude, setelah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara “dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. c. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Papua merupakan keturunan Papua berdasarkan garis keturunan bapak dan/atau ibu asli Papua yang dibuktikan dengan:
1) Akta kelahiran atau surat keterangan lahir; dan
2) Surat keterangan dari kepala desa/kepala suku.
d. Pelamar yang melamar pada kebutuhan khusus putra/putri Kalimantan yang dibuktikan dengan KTP di Kabupaten/Kota Kalimantan pada saat pembuatan akun di SSCASN.
- a. Kebutuhan khusus penyandang disabilitas dapat dilamar dengan ketentuan sebagai berikut:
- Bagi pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 pada seleksi dalam pengadaan PNS BPIP tahun 2024 dapat melamar dengan ketentuan:
- a. Melamar pada SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
b. Melamar pada jenjang pendidikan yang sama dengan yang digunakan pada seleksi tahun anggaran 2023;
c. Dapat melamar pada jabatan yang sama atau berbeda pada seleksi dalam pengadaan PNS BPIP tahun 2024;
d. Memenuhi Nilai Ambang Batas SKD tahun 2024 sesuai dengan jenis penetapan kebutuhan yang akan dilamar; dan
e. Dinyatakan lulus seleksi administrasi pada seleksi dalam pengadaan PNS BPIP tahun 2024.
- a. Melamar pada SSCASN menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi tahun anggaran 2023;
- Pelamar yang memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun anggaran 2023 tidak dapat mengikuti SKD dalam pengadaan PNS BPIP Tahun 2024;
- Dalam hal pelamar memilih untuk mengikuti SKD dalam pengadaan PNS BPIP tahun 2024, nilai seleksi yang digunakan adalah nilai hasil SKD dalam pengadaan PNS BPIP Tahun 2024.
Untuk info lengkapnya cek DISINI
Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!
JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA
Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!