Berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara dan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, SEKRETARIAT JENDERAL DEWAN PERWAKILAN DAERAH REPUBLIK INDONESIA memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang berintegritas dan berdedikasi tinggi serta memenuhi syarat yang ditentukan untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (Setjen DPD RI) Tahun Anggaran 2024.
PERSYARATAN PELAMAR
Persyaratan Umum
- Warga Negara Indonesia yang bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh li ma) tahun pada saat melamar;
- Tidak dalam proses pemeriksaan dugaan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai ASN, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Prajurit TNI, anggota POLRI, atau siswa sekolah ikatan dinas pemerintah;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik dan/atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Sehat dari Dokter pada Rumah Sakit Pemerintah (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Bersedia ditempatkan di seluruh unit/satuan kerja di Setjen DPD RI;
- Bersedia mengabdi pada Setjen DPD RI dan tidak mengajukan pindah instansi dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS;
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian minimal setingkat Kepolisian Resor (Polres) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
- Tidak mengonsumsi/ menggunakan narkotika, psikotropika, prekusor dan/atau zat adiktif lainnya (NAPZA) yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Bebas Narkoba/ NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah/Badan Narkotika Nasional (BNN)/Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) yang masih berlaku (wajib dilengkapi pada saat pemberkasan bagi Pelamar yang telah dinyatakan lulus tahapan seleksi akhir);
- Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik/bekas tindik, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat; dan
- Syarat-syarat lain yang diatur dalam surat pernyataan.
Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!
JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA
Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!