Seleksi CPNS Kementerian Dalam Negeri

Admin Nusantara

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024, Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran (T.A) 2024 untuk ditugaskan pada Kementerian Dalam Negeri sebagai berikut:

Penempatan Alokasi Kebutuhan PNS

Penempatan unit kerja yang mendapatkan alokasi kebutuhan PNS meliputi:

  • Sekretariat Jenderal;
  • Inspektorat Jenderal;
  • Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
  • Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
  • Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
  • Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
  • Balai Besar Pemerintahan Desa di Malang;
  • Balai Pemerintahan Desa di Lampung;
  • Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
  • Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
  • Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri;
  • Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bandung;
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Bukittinggi;
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Makassar;
  • Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Regional Yogyakarta;
  • Balai Pengembangan Kompetensi Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran;
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Papua;
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sulawesi Selatan;
  • Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus Sulawesi Utara;
  • Badan Nasional Pengelola Perbatasan;
  • Pos Lintas Batas Negara Aruk;
  • Pos Lintas Batas Negara Badau;
  • Pos Lintas Batas Negara Entikong;
  • Pos Lintas Batas Negara Mota’ain;
  • Pos Lintas Batas Negara Motamasin;
  • Pos Lintas Batas Negara Skouw;
  • Pos Lintas Batas Negara Wini;
  • Pos Lintas Batas Negara Sota;
  • Pos Lintas Batas Negara Serasan;
  • Pos Lintas Batas Negara Jagoi Babang;
  • Pos Lintas Batas Negara Sei Nyamuk;
  • Pos Lintas Batas Negara Napan; dan
  • Pos Lintas Batas Negara Yetetkun.

PERSYARATAN PELAMAR PNS

  • Warga Negara Repu blik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YangMaha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
    • a. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan lndeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal:
    • 1) 2,85 (dua koma delapan lima dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 untuk jenjang pendidikan Diploma III (DIii) dan Sarjana/Diploma IV (S-1/D-IV) ;
    • 2) 3,00 (tiga koma nol nol dan nilai tersebut bukan hasil pembulatan) dari skala 4 untuk jenjang pendidikan Magister (S-2);
    • b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/ a tau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/ a tau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
    • c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
  • Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenis;
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan Instansi Pemerintah;
  • Bersedia mengabdi pada Kementerian Dalam Negeri dan tidak mengajukan pindah dengan alasan apapun sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun, terhitung sejak diangkat sebagai PNS;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai; dan
  • Dalam hal PPPK melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pejabat yang Berwenang.

Untuk info lengkapnya cek DISINI

CEK DISINI – Draft Surat Lamaran Pegawai Negeri Sipil 2024
CEK DISINI – Draft Surat Pernyataan Pegawai Negeri Sipil 2024

Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!

JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA

Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!

Bagikan:

Tinggalkan komentar