Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang
Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah, maka
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) membuka kesempatan
kepada Warga Negara Republik Indonesia untuk bergabung menjadi Calon Pegawai
Negeri Sipil (CPNS) yang akan ditugaskan di lingkungan Kementerian Kominfo dengan
Kualifikasi Pendidikan dan Jabatan yang terdapat pada pengumuman ini.
PERSYARATAN UMUM PELAMAR
Setiap warga negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi PNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh
lima) tahun pada saat melamar; - Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana
dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih (Surat Keterangan Catatan
Kepolisian wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada
pengumuman kelulusan akhir); - Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau
tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia,
anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan
hormat sebagai pegawai swasta; - Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS (CPNS), PNS, prajurit Tentara Nasional
Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; - Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang
masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang
mempersyaratkan; - Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar
(Surat Keterangan sehat jasmani dan rohani wajib dilengkapi setelah
pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir); - Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang
atau sejenisnya (Surat Keterangan bebas Narkoba/NAPZA wajib dilengkapi
setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir);
10.Bersedia mengabdi pada Instansi Pemerintah (Kementerian Kominfo/LPP
RRI/LPP TVRI) dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan
pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS
(menandatangani surat pernyataan);
11.Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi;
12.Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam
proses pengusulan penetapan nomor induk pegawai;
13.Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk info lengkapnya cek DISINI / DISINI
Lampiran V – Surat Keterangan Penyandang Disabilitas CPNS Kominfo TA 2024
Lampiran IV – Surat Pernyataan CPNS Kominfo TA 2024
Lampiran III – Surat Lamaran CPNS Kominfo TA 2024
Lampiran II – Informasi Jabatan dan Kondisi Lingkungan Kerja Untuk Penyandang Disabilitas
Lampiran I – Kebutuhan CPNS di Lingkungan Kementerian Kominfo TA 2024
Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!
JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA
Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!