Seleksi CPNS Kementerian Luar Negeri

Admin Nusantara

Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada Kementerian Luar Negeri melalui Seleksi Pengadaan CPNS yang dilaksanakan berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara;
  • Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 320 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 321 Tahun 2024 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Pegawai Negeri Sipil Tahun Anggaran 2024;
  • Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 344 Tahun 2024 tentang Penggunaan Nilai Seleksi Kompetensi Dasar Tahun Anggaran 2023 dalam Pengadaan PNS Tahun Anggaran 2024; dan
  • Surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024 tanggal 13 Agustus 2024 hal Jadwal Seleksi Pengadaan CPNS TA 2024.

UNIT ORGANISASI YANG MENDAPATKAN ALOKASI KEBUTUHAN

  1. Sekretariat Jenderal
  2. Direktorat Jenderal Asia Pasifik dan Afrika
  3. Direktorat Jenderal Amerika dan Eropa
  4. Direktorat Jenderal Kerja Sama ASEAN
  5. Direktorat Jenderal Kerja Sama Multilateral
  6. Direktorat Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional
  7. Direktorat Jenderal Informasi dan Diplomasi Publik
  8. Direktorat Jenderal Protokol dan Konsuler
  9. Inspektorat Jenderal
  10. Badan Strategi Kebijakan Luar Negeri

PERSYARATAN UMUM PELAMAR

  1. Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  2. Berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  8. Tidak terafiliasi pada ideologi yang bertentangan dengan ideologi Pancasila;
  9. Tidak berafiliasi dengan dan/atau mendukung organisasi terlarang dan/atau organisasi
    kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya;
  10. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  11. Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya;
  12. Bersedia ditempatkan di seluruh unit organisasi di Kementerian Luar Negeri dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, termasuk Ibu Kota Nusantara (IKN) atau
  13. negara lain yang ditentukan oleh Kementerian Luar Negeri, termasuk di negara yang
  14. rawan dan/atau berbahaya secara politik, ekonomi maupun keamanan;
  15. Bersedia mengabdi pada Kementerian Luar Negeri dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS; dan
  16. Bagi PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS, yang bersangkutan wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Pejabat yang Berwenang (PyB).

Untuk info lengkapnya cek DISINI

Sumber lowongan cek DISINI

Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!

JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA

Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!

Bagikan:

Tinggalkan komentar