Seleksi CPNS Kementerian Sosial

Admin Nusantara

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 Tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Tahun Anggaran 2024 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2024 Tanggal 2 Juli 2024 Tentang Pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara, maka Kementerian Sosial Republik Indonesia membuka kesempatan kepada Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi syarat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk ditugaskan di lingkungan Kantor Pusat dan Unit Pelaksana Teknis Kementerian Sosial RI yang tersebar di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan penjelasan sebagai berikut :

PERSYARATAN PELAMAR

A. Persyaratan Umum
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki kesempatan yang sama untuk melamar
menjadi CPNS dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun
    0 bulan 0 hari, khusus untuk jabatan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi
    pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis paling tinggi 40 (empat puluh)
    tahun 0 bulan 0 hari pada saat menyelesaikan pendaftaran daring di laman
    https://sscasn.bkn.go.id berdasarkan tanggal kelahiran yang tercantum pada Surat
    Tanda Tamat Belajar/Ijazah yang digunakan sebagai dasar untuk melamar;
  2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
    telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap karena melakukan tindak pidana
    dan/atau tidak sedang dalam proses peradilan sebagai terdakwa dalam kasus tindak
    pidana (dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian di saat dinyatakan
    lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi);
  3. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia
    (TNI) dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI);
  4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak
    dengan hormat sebagai CPNS, PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota POLRI, atau
    diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta atau pegawai lainnya
    antara lain pegawai Badan Usaha Milik Negara dan pegawai Badan Usaha Milik
    Daerah.
  6. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan
  7. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih
    berlaku dari lembaga profesi yang berwenang khusus untuk jabatan yang mempersyaratkan;
  8. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) minimal 2,75 (skala 4,00) pada kualifikasi
    pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan dibutuhkan dalam tugas/pekerjaan,
    dengan ketentuan sebagai berikut:
    • a. Lulusan perguruan tinggi dalam negeri dan program studi yang terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Negeri dan/atau Pusdiknakes/ Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan.
    • b. Lulusan perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar yang
    dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan
    pemerintah sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar (dibuktikan dengan surat
    keterangan sehat dari dokter unit pelayanan kesehatan pemerintah, pada saat
    dinyatakan lulus pada Pengumuman Kelulusan Akhir Seleksi);
  10. Tidak mengkonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif
    lainnya (dibuktikan dengan surat keterangan tidak mengkonsumsi/menggunakan
    narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang ditandatangani oleh
    dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat yang berwenang dari
    badan/lembaga yang diberikan kewenangan untuk pengujian zat narkoba yang wajib
    diserahkan setelah pelamar tersebut dinyatakan lulus akhir seleksi;
  11. Siap dan bersedia ditempatkan di seluruh unit kerja Kementerian Sosial RI di wilayah
    Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  12. Siap dan bersedia mengabdi pada Kementerian Sosial dan tidak mengajukan pindah
    dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun;
  13. Siap dan bersedia bertugas dan ditempatkan pada Ibu Kota Nusantara (IKN);
  14. Bagi Wanita tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya
    selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat dan bagi Pria
    tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik telinganya atau pada anggota badan
    lainnya kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
  15. Dapat mengoperasikan komputer (minimal microsoft office, pengoperasian email dan
    browsing/searching internet);
  16. Memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan sesuai dengan jabatan yang dilamar
    dan seluruh dokumen unggah serta data yang diberikan adalah benar bukan palsu; dan
  17. Pada saat mendaftar, seluruh pelamar wajib telah memiliki ijazah (Surat Keterangan
    Lulus tidak berlaku).

Untuk info lengkapnya cek DISINI

Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!

JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA

Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!

Bagikan:

Tinggalkan komentar