Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 293 Tahun 2024 tanggal 2 Juli 2024 tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2024 memberikan kesempatan kepada Warga Negara Indonesia untuk dapat bergabung sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil yang akan ditugaskan di unit kerja Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai berikut:
UNIT PENEMPATAN:
- Direktorat Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi : 6 formasi
- Direktorat Pelayanan Laporan dan Pengaduan : 16 formasi Masyarakat
- Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi : 78 formasi
- Sekretariat Deputi Bidang Informasi dan Data : 51 formasi
- Biro Keuangan : 1 formasi
- Biro Sumber Daya Manusia : 14 formasi
- Biro Hubungan Masyarakat : 12 formasi
- Biro Umum : 49 formasi
- Inspektorat : 3 formasi
PERSYARATAN PENDAFTARAN
- Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikat keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar. Khusus untuk jabatan Fungsional Penyelidik Tindak Pidana Korupsi dan Analis Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi harus bersedia menjalankan tugas dengan kondisi sebagaimana berikut:
- a. Intensitas perjalanan dinas luar kota tinggi dalam waktu yang lama;
- b. Membutuhkan kesiapan dan kemampuan fisik yang prima dalam pelaksanaan tugas;
- c. Mobilitas kerja yang tinggi dan cepat;
- d. Waktu kerja panjang dan tidak pasti; dan
- e. Lingkungan pelaksanaan tugas dan fungsi memiliki risiko tinggi.
- Bersedia ditempatkan di Ibu Kota Negara (IKN) dan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah;
- Bersedia ditempatkan di Komisi Pemberantasan Korupsi sekurang-kurangnya selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS sesuai dengan kebutuhan organisasi dan peraturan yang berlaku;
- PPPK yang melamar pada lowongan jenis pengadaan PNS wajib memenuhi Masa Perjanjian Kerja minimal 1 (satu) tahun dan telah mendapatkan persetujuan dari PPK atau Pyb;
- Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (sesuai transkrip nilai) minimal 3.00 untuk kualifikasi pendidikan S1/ Profesi Dokter dan D-III;
- Memiliki nilai rata-rata ijazah minimal 7.00 untuk kualifikasi pendidikan SLTA/SMA Sederajat;
Untuk info lengkapnya cek DISINI
Sumber : CEK DISINI
Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!
JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA
Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!