Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Republik Indonesia berdasarkan Keputusan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 293 Tahun
2024 tanggal 2 Juli 2024 membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia
yang memiliki integritas dan komitmen tinggi untuk menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil
(CPNS) di lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024 dengan
ketentuan sebagai berikut :
UNIT KERJA YANG MENDAPATKAN ALOKASI FORMASI PENEMPATAN
PADA IBU KOTA NEGARA (IKN)
- Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim;
- Biro Pengawasan Perilaku Hakim;
- Biro Investigasi;
- Pusat Analisis dan Layanan Informasi;
- Biro Perencanaan dan Kepatuhan Internal;
- Biro Umum.
PERSYARATAN PENDAFTARAN CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan yang sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah ;
- Bersedia mengabdi pada Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat selama 10 (sepuluh) tahun sejak diangkat sebagai PNS.
- Berkelakuan baik;
- Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan, dengan ketentuan:
- a) Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal, sebagai berikut: D3/S1 – IPK 3.00 dari skala 4.00
- b) Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- c) Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Khusus bagi Putra/Putri Lulusan Terbaik:
- a. Pelamar merupakan lulusan sarjana (S-1) berpredikat ”dengan pujian”/cumlaude dengan IPK minimal 3,51 dari skala 4,00;
- b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri berasal dari perguruan tinggi terakreditasi A/unggul dan program studi terakreditasi A/unggul pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah; dan
- c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh penyetaraan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara dengan dengan pujian”/cumlaude dari Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
- Khusus bagi Penyandang Disabilitas:
- a. Pelamar merupakan penyandang disabilitas/berkebutuhan khusus yang dibuktikan dengan:
- 1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan
- 2) Video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
- b. Pelamar merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan ketentuan sebagaimana tersebut pada angka 14.
Untuk info lengkapnya cek DISINI
Pengumuman Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di Lingkungan Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024
Lampiran I Surat Lamaran CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024
Lampiran II Daftar Riwayat Hidup
Lampiran III Surat Pernyataan CPNS Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Tahun 2024
Note: semua proses rekruitment tidak dipungut biaya. GRATIS!!!
JOIN TELEGRAM KAMI : LOKERNUSANTARA
Demikian informasi tentang lowongan kerja kali ini.
Jangan lupa sertai usaha dengan doa. Dan tetap semangat ya!